Semarapura.atas dasar korban memaafkan tersangka Rolan Lopo yang telah mencuri gitarnya dan disamping itu tersangka telah mengembalikan keeugian korban ,ditindak lanjuti pihak Kejaksaan Negeri Klungkung.
Menyikapi hal tersebut Kamis 07 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Bapak Dr.Lapatawe B Hamka,SH.,MH didampingi Jaksa Fasilitator NI WAYAN ANGGRIATI ,S.H dan GANDES RISTIYANA, S.H. telah melakukan Penghentian Penuntutan atas nama tersangka ROLAN LOPO Alias ROLAN yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan melalui pendekatan Restorative Justice.
Menurut Kajari Lapatawe B Hamka menyatakan ,Kasus perkara pencurian tersebut berawal Pada Sabtu 23 September 2023 sekitar pukul 17.30 wita bertempat di rumah kost yang berada di Jalan Subali Lingkungan Semarapura Klod Kangin Kacamatan Klungkung Kabupaten Klungkung, Tersangka Rolan Lopo datang mencari saksi Azwar fahmi
Setelah tiba ,Tersangka Rolan Lopo di rumah kos berada di Jalan Subali Lingkungan Semarapura Klod Kangin , Klungkung ,tidak mendapati saksi Azwar fahmi berada dikediamannya. Kemudian Tersangka Rolan Lopo membuka secara paksa pintu kamar dan jendela kamar kos milik Azwar Fahmi dengan menggunakan tangan kanannya. Kemudian tersangka Rolan Lopo berhasil membuka pintu kamar kos tersebut, kemudian mengambil sebuah Gitar milik saksi korban Roby Firmansyah yang pada beberapa hari lalu di pinjam oleh saksi Azwar Fahmi yang di letakkan disebelah tempat tidurnya dan dibawanya menuju kost Tersangka Rolan Lopo yang berada di gianyar. Akibat dari perbuatan Tersangka Rolan Lopo, saksi Korban Roby Firmansyah mengalami kerugian Rp.2000.000,- (dua juta rupiah).
“Tersangka Rolan Lopo tinggal kos di Gianyar jauh dari kedua orangtua yang tinggal di Rote Ndao Nusa Tenggara Timur, untuk bisa memenuhi membutuhkan biaya hidup selama tinggal di Bali, tersangka Rolan Lopo terpaksa melakukan tindak pidana pencurian,” ungkap Lapatawe B Hamka tegas.
Menurutnya, dasar dilakukan Kejaksaan Klungkung untuk Penghentian Penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan, sehingga tersangka dapat mencari mencari pekerjaan yang layak. Disamping itu tersangka mengakui baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang dialami oleh korban sudah dikembali.
” Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resoratif terhadap tersangka an. Rolan Lopo, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarganya,” ujar Kajari Lapatawe B Hamka sumringah.