Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut saat ini juga tengah menangani dugaan korupsi puluhan pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
“Secara paralel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (16/2).
Kedati begitu, Ali menjelaskan saat ini proses kasus pungli tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Setelah itu, KPK akan mengumumkan secara resmi ke publik.
“Masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” katanya, dilansir PMJNews.com.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan. Total ada 90 pegawai yang menjalani persidangan.
“Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (15/2).
“Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” katanya.
Dari 90 orang yang disidang, lanjut Tumpak, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.
“Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” tuturnya.
“12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK,” imbuhnya. *