DENPASAR, SURATKABARBALI – Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Ormas Grib) pimpinan Hercules Rosario de Marshal masuk Bali
Dilansir SuratKabarBali.com dari berbagai sumber, Selasa (6/5/2025), Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan Bali tidak membutuhkan Ormas GRIB Jaya di Bali
“Bali tidak membutuhkan Ormas macam ini,” ujar Wayan Koster.
Koster menegaskan kehadiran Ormas di Bali tidak ada manfaatnya untuk pariwisata.
“Karena itu ormas semacam itu tidak boleh ada di Bali. “Apa manfaatnya,” tegas Koster.
Ketika Gubernur Wayan Koster menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, gelombang suara sumbang langsung bermunculan.
Koster memperkuat peran Pecalang sebagai aparat keamanan berbasis kearifan lokal. Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf h, disebutkan secara eksplisit bahwa Desa Adat memiliki kewenangan menyelenggarakan ketertiban masyarakat melalui satuan pengamanan adat yaitu Pecalang.
Pecalang kini memiliki pijakan hukum yang kuat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah adatnya, tanpa harus tunduk pada tekanan Ormas luar yang kerap membawa konflik horizontal.****