Banyak Aset Di Bali Dikuasai Bule Gegara Kawin Kontrak, Giri Prasta Keluarkan Aturan Ini

banner 468x60

DENPASAR, SURATKABARBALI – Banyak Aset di Bali dikuasai bule, Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri keluarkan Peraturan daerah (Perda)

Read More
banner 300x250

Dilansir SuratKabarBali.com dari berbagai sumber, Jumat, (25/4/2025) Giri Prasta menyebut perlunya percepatan pembentukan Perda Nominee.

Perda Nominee yang dikeluarkan Giri Prasta sebagai langkah konkret untuk mengatasi persoalan investasi asing ilegal, praktik kawin kontrak, serta penyalahgunaan lahan termasuk pembangunan vila yang tak sesuai aturan.

“Permasalahan yang kita hadapi saat ini di Bali bukan hal sepele. Mulai dari masuknya PMA (Penanaman Modal Asing) tanpa mekanisme yang sah, maraknya kawin kontrak, hingga vila-vila yang berdiri di atas lahan dengan status kepemilikan yang dipalsukan. Semua ini harus segera ditangani,” jelas Giri Prasta.

Giri Prasta menilai ketiadaan regulasi spesifik menjadi hambatan utama aparat penegak hukum dalam menindak berbagai pelanggaran tersebut.

Bagi Giri Prasta Perda Nominee menjadi solusi mendesak untuk memberi dasar hukum yang kuat bagi penguasaan aset yang sementara terjadi.

Gegara Pernyataan Koster Belajar dari Israel, Menuai Kontroversi hingga Dikaitkan dengan Isu Lampau Ini

“Tanpa regulasi, tindakan hukum sulit dijalankan. Maka, Perda Nominee ini sangat penting agar aparat memiliki dasar yang jelas untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan,” ujar Giri.

“Sudah kami siapkan. Akademisi pun kami libatkan agar Perda ini bisa menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Giri.

Giri menyebut bahwa praktik kawin kontrak menjadi modus baru dalam menyamarkan kepemilikan asing terhadap properti di Bali.

Giri menilai skema ini telah berlangsung cukup lama.

“Contohnya, seorang warga negara asing ingin berinvestasi, lalu membuat pernikahan kontrak dengan warga lokal hanya secara administratif. Setelah itu, aset atas nama si istri, tapi kendali ada di tangan asing. Ini cara licik yang harus kita hentikan,” ucap Giri.

Giri mengatakan alih fungsi lahan yang semakin masif di Bali sehingga Perda Nominee dapat menjadi alat efektif untuk mencegahnya.

Menurut Giri Oerda itu akan menyasar semua pelanggar, baik yang sudah maupun yang baru akan berinvestasi. Penindakan dilakukan dengan aturan yang tegas dan terstruktur.

Bagi Giri penegakan hukum yang solid hanya bisa berjalan jika fondasi regulasinya jelas.

“Semua akan kita jalankan sesuai aturan. Tanpa regulasi, tindakan kita bisa dipersoalkan. Maka kita benahi dulu aturannya, baru langkah penindakan dilakukan. Ini demi tatanan investasi dan pemanfaatan lahan yang sehat dan adil di Bali, ” Jelas Giri Prasta.*****

Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Berlanjut, Ketahui Sumber Anggarannya

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *