DENPASAR, SURATKABARBALI – Gunakan tas kresek di pasar tradisional, Gubernur Bali I Wayan Koster akan tindak tegas.
Koster menginstruksikan Tim Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS).
Menertibkan dan menindak pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dilansir SuratKabarBali.com dari berbagai sumber, Kamis (12/6/2025), Koster mengeluarkan peraturan yang mencakup larangan penggunaan tas plastik di pasar tradisional.
Koster menerapkan Pergub tersebut belum terimplementasi dengan baik di pasar tradisional, meskipun sudah cukup berhasil terimplementasi di pasar modern, mal, hotel, dan rumah makan.
Koster menginginkan itu juga berlaku dipasar tradisional, bahkan ia akan bertindak tegas dalam menindak penggunaan tas plastik, pipet, dan minuman kemasan plastik di pasar tradisional.
Bali Jadi Lahan Bisnis Asing, Warga Lokal Jadi Penonton, Gubernur Koster Beri Reaksi Tak Terduga
“Di pasar tradisional, saya lihat menurun komitmennya. Makin banyak yang pakai tas kresek. Dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini kita harus tegas, tidak ada kompromi lagi,” ujar Koster di Gedung.
Koster meminta agar semua pemangku kepentingan dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi bekerja dengan sungguh-sungguh dalam mengatasi permasalahan sampah di Bali yang krusial.
Koster mendorong Tim PSP PSBS yang terdiri dari 11 kelompok kerja dan 12 sektor agar bekerja keras dalam menyusun peta jalan (masterplan) pelaksanaan program kerja dan melaporkan perkembangannya kepada Gubernur setiap bulan.****





