Gegara Hunian Hotel Menurun, Pemkab Badung Perketat Kos-Kosan

banner 468x60

DENPASAR, SURATKABARBALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan perketat kos-kosan yang dihuni wisatawan asing.

Dilansir Surat Kabar Bali.com dari berbagai sumber, Sabtu (12/4/2025) Pemkab Badung membuat regulasi untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah (PAD).

Optimalkan potensi PAD itu dilakukan Pemkab Badund melalui sektor akomodasi pariwisata dengan menyasar kos-kosan yang dihuni wisatawan asing.

Pemkab Badung juga akan membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah.

Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, mengatakan pengendalian pengelolaan rumah kos dinilai penting dilaksanakan. Karena, ada keluhan para pengusaha akomodasi di Badung terkait turunnya hunian hotel. Padahal, jumlah kunjungan wisatawan di Badung tetap tinggi.

“Intinya bagaimana Badung bisa menggali lebih dalam potensi PAD dengan membuat regulasinya,” Ujarnya melalui siaran pers.

Ketua Umum Partai Nasdem Ungkap Kekesalannya Saat di Bali Hingga Hampir Sulap Kantor Nasdem Bali Jadi Kedai Kopi

Dia mengatakan Pemkab Badung serius menggali potensi pendapatan yang selama ini mungkin kurang diperhatikan.

Menurut dia Eksekutif akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung untuk membuat peraturan daerah terkait hal itu.

Menurut dia kebijaka itu pasti ada pro dan kontra. Namun, langkah itu diambil dan dilakukan demi lebih memberi kesejahteraan bagi masyarakat Badung.

Bagi dia Pemkab Badung akan membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah. Tim tersebut beranggotakan organisasi perangkat daerah (OPD).

Tim itu, kata dia, akan bersama-sama melakukan pengecekan ke lapangan terhadap apa itu rumah kos, vila atau hotel.

Tim Terpadu tersebut juga akan menertibkan wisatawan atau warga negara asing yang menginap di rumah kos.

Melalui kebijakan ity, jelas sia, akan terwujud pariwisata berkualitas dan wisatawan asing yang ke Badung benar-benar wisatawan berkualitas.

Bagi dia yang bisa tinggal di rumah kos adalah mereka yang memiliki KTP. Wisatawan asing tidak bisa tinggal di rumah kos karena tempat tinggal itu bukan akomodasi pariwisata.****

Koster Keluarkan Pembatasan Plastik Sekali Pakai, PHRI Bali Beri Komentar Menohok

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *