DENPASAR, SURATKABARBALI – Pengelolaan sampah jadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir SuratKabarBali.com dari berbagai sumber, Sabtu (12/4/2025), pengelolaan sampah itu dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pemerintah masih merevisi (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Lingkungan.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu hal penting yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, revisi aturan akan mempersingkat perizinan pembangunan tempat pengelolaan sampah menjadi energi, dalam hal ini teknologi incinerator di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Revisi perpres itu diharapkan selesai paling lambat bulan depan.
“Kalau dulu kalau mau bangun pabrik atau industri atau incinerator untuk pengelolaan sampah, maka dia harus melalui perizinannya mulai dari DPRD, bupati, gubernur, ” Ujarnya.
Lanjut dia setelah selesai mengenai TPIP masuk lagi nanti dengan Menteri Keuangan, yang itu subsidinya.
Setelah selesai dari situ nanti Menteri Lingkungan lagi, selesai dari situ nanti baru Menteri ESDM lagi, selesai dari situ nanti baru ke PLN, ini kita pangkas,” Jelas dia.
Sekarang, kata dia nantinya investor bisa langsung mengurus perizinan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lalu ke PLN saja.
Zulhas juga menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan berperan dalam pengelolaan sampah.
Menurut dia bisnis pengelolaan sampah cukup diminati investor dan sudah banyak berdiri di Singapura, Korea Selatan, China, dan lain-lain.
Dia menjelaskan Danantara juga berpeluang berbisnis langsung untuk mengelola sampah, misalnya melalui skema kerja sama atau menggandeng investor sebagai mitra.
“Danantara bisa juga bisnis di situ karena sangat menguntungkan atau partner atau apa, paling kurang menyeleksi teknologi,” Ucapnya.****