DENPASAR, SURATKABARBALI – Pemerintah pusat dukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terapkan aturan produksi air minum dalam kemasan
Dilansir SuratKabarBali.com dari berbagai sumber, Minggu (13/4/2025) Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq mendukung aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali.
Untuk diketahui Pemprov Bali sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, yang salah satu isinya melarang produksi dan menjual air minum dalam kemasan di bawah 1 liter demi tujuan menekan peredaran sampah plastik.
“Itu sudah langkah yang sangat betul, kami akan dukung sepenuhnya supaya pak gubernur dan jajarannya melakukan,” Ujarnya saat di Denpasar.
Koster Keluarkan Pembatasan Plastik Sekali Pakai, PHRI Bali Beri Komentar Menohok
Menurut dia pemerintah pusat siap mendukung Pemprov Bali, bahkan jika diperlukan akan memberi pengawalan.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya-upaya itu dan kami kawal kalau memang di dalam regulasinya diminta seperti itu,” Jelas dia.
Dia bangga atas rencana aksi yang konkret dan sistematis dari pemerintah daerah dan adanya ketegasan membentuk gerakan untuk menyelesaikan masalah sampah dan langka ini baru pertama kali dilakukan daerah di Indonesia.
Dia meyakini langkah menjaga lingkungan ini akan berhasil dan jadi contoh.****