DENPASAR, SURATKABARBALI – Gubernur Bali I Wayan Koster keluarkan pembatasan plastik sekali pakai, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali beri komentar menohok.
Dilansir Surat Kabar Bali.com dari berbagai sumber, Selasa (8/4/2025) PHRI Bali akhirnya memberi komentar terkait pemberlakuan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 terkait pembatasan plastik sekali pakai.
Dalam SE tersebut mengatakan bahwa pelaku usaha hotel, restoran, pusat perbelanjaan hingga kafe diberikan sanksi berupa peninjauan kembali hingga pencabutan izin usaha jika tidak melaksanakan SE.
Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati alias Cok Ace mengatakan SE tersebut adalah bentuk penegasan dari peraturan-peraturan yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut dia semua aturannya sudah ada tetapi implementasinya ini belum maksimal.
Akhirnya! Surya Paloh Buka Suara dan Sebut Tak Dapat Jatah dalam Kabinet Prabowo-Gibran
Dia menilai jika penggunaan plastik sekali pakai masih dilakukan di beberapa hotel meskipun sedikit.
Dia juga menyebut ketidakpatuhan dalam implementasi peraturan sebelumnya menjadi dasar SE tersebut diterbitkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
“Kurang pemahaman kemudian ada keterbatasan fasilitas, misalnya tempat pembuangan sampah tidak ada, itulah dipertegas oleh SE,” Ujarnya.
Dia juga menilai keterbatasan fasilitas seperti tong sampah di beberapa lokasi wisata dan ramai penduduk masih kurang danl itu menjadi salah satu pemicu kurang kesadarannya masyarakat.
“Masyarakat kan membayar uang iuran sampah ada anggarannya itu terus realisasinya apa yang itu jadi apa,” Ucapnya.****