DENPASAR, SURATKABARBALI – Gubernur Bali Wayan Koster larang keras gunakan lahan produktif untuk bangun akomodasi pariwisatap
Dilansir SuratKabarBali.com dari berbagai sumber, Senin (4/6/2025) Gubernur Bali Wayan Koster bahkan telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Alih Fungsi Lahan.
Koster menegaskan mulai tahun ini tidak boleh lagi ada perizinan penggunaan lahan produktif untuk fasilitas atau akomodasi pariwisata.
Koster menyebut larangan itu telah dia tanda tangan dalam waktu dekat, Koster juga mengumpulkan bupati dan wali kota se-Bali.
Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan Mengadukan Gubernur Bali Wayan Koster Ke Mendagri
Koster juga meminta anggota dewan aktif turun ke lapangan melakukan pengawasan.
“Terima kasih kepada dewan yang begitu konsisten turun kemarin ke Step Up. Itu kan sudah dipotong bagian atasnya dan baru pertama terjadi pemotongan bangunan seperti itu,” Ucap Koster.
Selain itu Koster juga mengapresiasi upaya anggota dewan pada kasus bangunan ilegal di Pantai Bingin, Kuta Selatan, Badung.
Menurut Koster pembongkaran itu jelas dilakukan karena menemui pelanggaran yang tak bisa ditoleransi.
“Saya terlibat langsung dalam pembongkarannya karena pelanggarannya telak sekali. Kalau ini bagus, baru pertama ada pembongkaran bangunan usaha pariwisata dan ini tidak akan berhenti. Saya akan berlanjut ke titik berikutnya,” sebut dia.
Koster mengatakan alasan terlibat langsung dalam pembongkaran bangunan di Pantai Bingin karena ingin memberi pesan kepada jajarannya agar jangan main-main.
Koster menilai ada yang sengaja bermain dalam perizinan.
“Juga memberi pesan kepada pelaku usaha pariwisata yang nakal jangan main-main, jangan melanggar aturan. Kalau melanggar aturan risikonya saya akan menghadapi. Asalkan ada rekomendasi dewan, ” Ujar Koster.****
Akhirnya Perbekel Baturiti Ungkap Alasan dan Fakta Dibalik Penolakannya Terhadap Partai Gerindra





