Tak Main-Main! Koster Keluarkan Batasan Waktu Bagi Perusahaan Untuk Produksi Air Minum Kemasan Dibawah Satu Liter

banner 468x60

DENPASAR, SURATKABARBALI – Gubernur Bali Wayan Koster melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter.

Read More
banner 300x250

Larangan itu akan diberlakukan Koster mulai Januari 2026. Larangan itu disampaikan Koster saat mengumpulkan para produsen AMDK dari seluruh kabupaten/kota se-Bali di Rumah Jabatan Gubernur, Jayasabha, Denpasar.

“Saya minta produksinya dihentikan. Hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember (2025) semuanya. Jadi, Januari (2026) tidak boleh ada lagi,”tegas Koster.

Koster menegaskan melalui surat edaran (SE) Gubernur Bali terkait kebijakan larangan dalam SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Koster mengatakan kebijakan yang dikeluarkan adalah sebagai langkah nyata untuk menekan produksi sampah plastik di Bali.

Koster menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Gegara Hubungan Gelap Sesama Pegawai, Gubernur Bali I Wayan Koster Soroti Dinas Pendidikan hingga sebut Sanksi Tegas Ini

Menurut Koster Bali akan jadi percontohan nasional karena kebijakan-kebijakan pro lingkungan yang telah berjalan di Bali.

Koster menilai kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di Bali sudah penuh dan sebagian besar sampahnya didominasi oleh plastik sekali pakai, termasuk kemasan air minum.

Bagi Koster itu menjadi alasan mendesak sehingga Pemerintah Provinsi Bali mengendalikan produksi sampah dari hulunya lewat larangan AMDK kecil berbahan plastik.

Koster menjelaskan hal itu dilakukan untuk menjaga ekosistem dan peradaban Bali demi keberlangsungan generasi mendatang.****

Gegara Hubungan Gelap Sesama Pegawai, Gubernur Bali I Wayan Koster Soroti Dinas Pendidikan hingga sebut Sanksi Tegas Ini

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *