DENPASAR, SURATKABARBALI – Gubernur Bali Wayan Koster merespons keberatan sejumlah pengusaha atas larangan peredaran air mineral kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.
Dilansir SuratKabarBali.com dari berbagai sumber, Kamis (17/2025), Koster mengeluarkan larangan tersebut dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Koster bahkan tak segan-segan memberi sanksi tegas bagi pengusaha yang melawan kebijakannya.
“Keberatan saja silakan, tetap akan jalan. Kalau dilarang yang 1 liter ya bikin yang lebih dari itu,” Ujar Koster.
Koster memberi peringatan dan sanksi yang akan diterapkan jika SE tersebut tak dilaksanakan dengan baik oleh pengusaha.
Koster menyebut sanksi yang akan diterima pengusaha adalah salah satunya akan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang tak menaati aturannya itu.
“Harus jalan, sukses. Kalau mau Bali ini baik dan bersih jalankan SE ini. Jangan neko-neko,” ujar Gubernur Bali dua periode itu.
Untuk diketahui Koster menegaskan penerbitan aturan ini didasari oleh kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di kabupaten/kota se-Bali yang sudah penuh.
Koster mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan secara progresif dari hulu ke hilir demi mencegah krisis lingkungan.****