Untuk Pertama Kalinya Koster Catat Sejarah Dalam Pengelolaan Pariwisata

banner 468x60

 

Read More
banner 300x250

DENPASAR, SURATKABARBALI – Dalam masa kepemimpinan Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wakil Gubernur Giri Prasta mencatat sejarah.

Dilansir SuratKabarBali.com dari berbagai sumber, Senin (12/5/2025), Bali akhirnya mencatatkan tonggak sejarah penting dalam pengelolaan pariwisata.

Untuk pertama kalinya Bali memiliki dasar hukum resmi untuk memungut kontribusi dari wisatawan asing.

Hukum dasar memungut kontribusi wisataaan itu atas terobosan Koster yang melahirkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

UU ini menjadi payung hukum yang mengukuhkan kekhususan Bali di mata negara. Tak sekadar menggantikan UU Nomor 64 Tahun 1958 yang usang, UU 15/2023 memberi legitimasi atas warisan budaya Bali, mulai dari desa adat, seni tradisi, hingga sistem irigasi subak.

Lebih itu, UU ini membuka jalan bagi Pemerintah Provinsi untuk mengambil kebijakan fiskal progresif demi keberlanjutan pulau ini.

Konjen Timor Leste Carolina Maria da Silva Temui Gubernur Koster dan Belajar Ini dari Bali

Salah satu pasal paling revolusioner adalah Pasal 8, yang memberikan kewenangan bagi Pemprov Bali memungut kontribusi dari wisatawan mancanegara.

Mekanisme ini bukan pungutan sembarangan, melainkan kontribusi resmi yang ditujukan untuk pelestarian budaya dan perlindungan lingkungan.

Langkah Koster tidak berhenti pada undang-undang. Ia langsung menindaklanjuti dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Pergub Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur teknis pelaksanaannya.

Wisatawan asing dikenakan tarif Rp150.000 yang dibayarkan secara non-tunai sebelum kedatangan, melalui sistem digital lovebali.baliprov.go.id.

Pungutan ini resmi diberlakukan pada 14 Februari 2024, bertepatan dengan Hari Kasih Sayang. Sebuah simbol kuat bahwa mencintai Bali berarti ikut menjaga dan melestarikannya. Dalam waktu hanya enam bulan, kebijakan ini berhasil mengumpulkan lebih dari Rp182 miliar.

Capaian ini tak hanya menjadi bukti keberhasilan regulasi, tapi juga mencerminkan kepemimpinan Koster yang visioner dan berani menempuh jalur baru.

Di saat daerah lain masih sibuk menggencarkan promosi, Bali memilih berdiri tegak dengan kedaulatan budaya dan kemandirian fiskal.

UU Nomor 15 Tahun 2023 kini tercatat sebagai warisan monumental. Dan Wayan Koster, lewat kebijakan ini, pantas dikenang sebagai pemimpin yang membawa Bali melangkah pasti menuju masa depan yang lebih berdaulat dan berkelanjutan.****

Banyak Tanah di Bali Dirubah Statusnya, Megawati Soekarnoputri Beri Pesan Tak Terduga Untuk Koster

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *